Pemetaan Belajar Tatap Muka di Bengkulu Digagas per Kecamatan

Pemetaan Belajar Tatap Muka di Bengkulu Digagas per Kecamatan

\"\" BENGKULU BE - Dinas pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Bengkulu, belum tuntas melaksanakan pemetaan terhadap zona hijau dan kuning untuk bisa melakukan pembelajaran tatap muka. Pemetaan zona ini digagas dilakukan per kecamatan. Pelaksana tugas Kepala Disdikbud Provinsi Bengkulu Drs Eri Yulian Hidayat MPd menegaskan, hingga saat ini pemetaan belum tuntas dilakukan. \"Kita masih menunggu hasil laporan dari Unit pelaksana tehnis Dinas (UPTD) yang ada di kabupaten/kota,\" kata Eri pada BE. Diakui pembelajaran jarak jauh yang diterapkan selama ini kurang efektif. Selain banyak keluhan dari wali murid juga belum didukungnya jaringan internet, serta tidak semua anak memiliki handphone android. Pola pembelajaran tatap muka dirancang dengan pemetaan per kecamatan, karena tidak semua daerah terpapar covid-19. Ada daerah yang zona orange, tetapi tidak semua kecamatan terpapar. Ada juga kecamatan yang masih hijau. \'\'Meskipun begitu, keputusan pembelajaran tatap muka juga harus menunggu keputusan gubernur Bengkulu, jika diizinkan maka pembelajaran tatap muka segera dibuka,\'\' cetusnya. Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Bengkulu Drs H Bustasar MS MPd menegaskan, dengan kebiasaan baru maka tidak hanya menyasar perekonomian sisi pendidikan pun harus diperhatikan. \"Desakan walimurid untuk pembelajaran secara tatap muka sudah tak bisa dielakkan, karena memang belajar dari tidak efektif.  Kami dijajaran Kanwil Kemenag sudah melakukan koordinasi dengan seluruh kepala madrasah pondok pesantren, untuk persiapan pembelajaran tatap muka,\" imbuhnya. Untuk bisa melaksanakan tatap muka, pondok pesantren dan madrasah diminta menyiapkan sarana dan prasarana seperti tempat cuci tangan, handsanitazer dan masker. Karena, selain berpedoman protokol kesehatan covid-19. \"Setiap kelas harus disiapkan tempat cuci tangan, dan pelaksanaanya nanti bertahap,\" terangnya. Lalu kapan mulai belajar tatap muka, terkait pelaksanaanya masih menunggu keputusan gubernur, pasalnya walau instansi vertikal tetap hatus mendapat persetujuan gubernur.  (247)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: